BERITA DIY - Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu non subsidi gaji 2024. Simak cara daftar online jadi penerima tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah berulang kali memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) untuk para karyawan, dalam bentuk uang tunai (BLT).
Program BSU sendiri pertama kali di-launching pada saat pandemi covid-19 dalam bentuk BLT Rp 2,4 juta untuk karyawan yang bergaji maksimal Rp 5 juta pada 2020.
Setahun kemudian, BSU 2021 hanya cair rp 1 juta untuk karyawan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang memenuhi syarat, salah satunya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, BSU ini cair pada 2022 lalu sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan yang tercatat sebagai penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Sayangnya, program BSU sudah tidak dilanjutkan pada 2023 dan tahun 2024 ini. Meskipun demikian, karyawan masih bisa dapat BLT Rp 700 ribu tahun ini.
BLT Rp 700 ribu ini bisa didapatkan oleh penerima BSU maupun bansos lain pada tahun-tahun sebelumnya, asalkan memenuhi syarat.