BERITA DIY - Selamat pemilik eKTP ini bisa dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2024. Simak cara daftar online jadi penerima tanpa BPJS Ketenagakerjaan, di sini.
Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai atau BLT senilai Rp 700 ribu untuk jutaan pemilik eKTP yang memenuhi syarat pada tahun 2024 ini.
BLT Rp 700 ribu ini bukan berasal dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2024), sehingga para pemilik eKTP tak perlu cek penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, tidak semua pemilik eKTP tidak dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2024. Hanya yang berusia 18-64 tahun yang dapat bantuan ini.
Selain itu, dalam satu kartu keluarga (KK) dibatasi maksimal hanya 2 pemilik eKTP yang bisa dapat BLT Rp 700 ribu ini.
Para pemilik eKTP yang sedang menempuh pendidikan formal juga tidak bisa mengajukan diri jadi penerima BLT Rp 700 ribu non BSU 2024.
Selain itu, bantuan ini juga tidak berlaku bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Lantas, bagaimana cara agar para pemilik eKTP yang memenuhi syarat di atas bisa dapat BLT Rp 700 ribu non BSU 2024 ini?