BERITA DIY - UMKM dapat BLT Rp 200 ribu cair 12 kali, cek NIK KTP ke sini bukan di BPUM eform.bri.co.id. Simak caranya di sini.
Kabar gembira bagi UMKM di tahun 2024 karena berkesempatan mendapatkan BLT Rp 200 ribu yang cair 12 kali, namun bukan BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM merupakan BLT khusus untuk UMKM yang cair pertama kali pada 2020. Bantuan ini bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dalam masa pandemi Covid-19.
Namun sejak tahun 2023, BPUM sudah tidak disalurkan lagi oleh pemerintah karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berangsur membaik.
Meski demikian, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 200 ribu selama 12 kali tanpa perlu cek NIK KTP di BPUM eform.bri.co.id.
BLT tersebut akan cair satu bulan sekali dengan nominal Rp 200 ribu, sehingga dalam satu tahun, penerima bantuan akan meraih total uang Rp 2,4 juta.
Lalu, apa BLT Rp 200 ribu yang cair 12 kali untuk UMKM namun bukan BPUM tersebut?
BPNT Rp 2,4 Juta untuk UMKM