Kendati demikian, pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari bansos lain, yakni Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT 2024 merupakan bansos yang diprakarsai oleh Kemensos untuk membantu perekonomian keluarga prasejahtera, termasuk pelaku UMKM.
Syarat penerima BPNT 2024
- Warga Negara Indonesia
- Golongan keluarga miskin/rentan miskin
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.