Terdapat beberapa kategori yang berhak untuk menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi, yakni:
- Rumah Tangga Sasaran atau Prasejahtera. Tujuannya digunakan untuk memasak kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
- Pelaku Usaha Mikro Sasaran. Tujuannya digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan Sasaran. Mereka adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.
- Petani Sasaran. Mereka adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air.
Sementara itu, beberapa kategori berikut tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram, yaitu:
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu atau laundry
Itulah informasi tentang persyaratan dan cara daftar, serta sasaran dari pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan menggunakan KTP.***Irza Triamanda