Beli Elpiji 3 Kg Bersubsidi Wajib Pakai KTP, Simak Persyaratan, Cara Daftar, dan Sasarannya

- 5 Januari 2024, 14:53 WIB
Informasi persyaratan, cara daftar, dan sasaran pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan KTP, ada dalam artikel ini.
Informasi persyaratan, cara daftar, dan sasaran pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan KTP, ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kesdm

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi terkait persyaratan, cara daftar, dan sasarannya untuk membeli elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi yang wajib memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mulai tanggal 1 Januari 2024, setiap pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP ke agen sub penyalur atau pangkalan resmi milik Pertamina. Tak hanya sekadar membawa KTP saja, tetapi identitas harus sudah terdaftar di sana.

Peraturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Keputusan ini telah ditandatangi oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM, pada Februari 2023 lalu. Dalam Kepmen ESDM tersebut dijelaskan tentang siapa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk membeli elpiji 3 kilogram ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penyebab Tidak Lolos Prakerja, Cek Bagaimana Cara Lolos Prakerja Setelah Gagal di SINI

Selain itu, alur untuk bertransaksi bagi masyarakat yang belum dan sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kilogram juga tercantum di sana.

Apabila belum terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelahnya, petugas agen sub penyalur atau pangkalan resmi milik Pertamina akan mendaftarakannya sebagai pembeli elpiji 3 kilogram.

Apabila sudah terdaftar, masyarakat berhak untuk membeli elpiji 3 kilogram dengan  biaya yang disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Adanya peraturan penggunaan KTP ini diharapkan mampu membuat distribusi elpiji 3 kilogram sesuai dengan target yang disasar.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x