Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Uang Bantuan Rp 700 Ribu Tanpa UMKM Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

- 1 Januari 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi - Pemilik KTP ini dapat uang bantuan Rp 700 ribu tanpa UMKM terdaftar BPUM eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Pemilik KTP ini dapat uang bantuan Rp 700 ribu tanpa UMKM terdaftar BPUM eform.bri.co.id. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Ketahui pemilik KTP yang masuk kategori ini dapat uang bantuan Rp 700 ribu tanpa UMKM terdaftar BPUM eform.bri.co.id.

Cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id dengan input NIK KTP lalu akan muncul nama penerima beserta nominal uang bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM dengan kategori tertentu.

Pada saat awal penyalurannya, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 serta namanya terdaftar di eform.bri.co.id atau banpesbpum.id bisa dapat BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: NIK KTP UMKM TERDAFTAR di Sini Dapat Uang BLT Rp 2,4 Juta Tak Perlu Cek BPUM 2024 di BRI eform.bri.co.id

Tapi di tahun 2021, BPUM turun menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta penerima, hingga akhirnya di tahun 2023 bahkan sampai awal tahun 2024 ini tidak disalurkan kembali.

Tenang pemilik KTP yang memilik UMKM maupun tidak bisa dapat uang bantuan Rp 700 ribu dari Kartu Prakerja yang akan dibuka tahun 2024.

Syarat dapat uang bantuan Rp 700 ribu yakni daftar Kartu Prakerja lalu gabung gelombang 63 yang akan dibuka.

Setelah itu, jika Anda dinyatakan lolos Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif Rp 3,5 juta untuk membeli pelatian di platform terafiliasi.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah