Sementara itu, jika tidak punya 3 tanda di atas, pelaku UMKM yang memenuhi syarat masih bisa daftar Bansos PKH dengan input data KTP ke Aplikasi Cek Bansos Kemensos di menu "Daftar Usulan".
Adapun syarat bagi UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH ini adalah sedang hamil/menyusui atau punya anak balita, WNI, warga miskin/rentan miskin, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
UMKM tidak akan dapat BLT Rp 3 juta dari Bansos PKH maupun BPUM 2024 jika berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
Berikut beberapa data yang akan muncul di link cekbansos.kemensos.go.id usai UMKM cek data KTP untuk mengetahui dapat BLT Rp 3 juta Bansos PKH atau tidak:
1. Identitas pelaku UMKM, meliputi nama, alamat, dan usia
2. Jenis bantuan yang didapatkan, meliputi Bansos PKH, BPNT, BLT BBM, PBI-JK, dan lain-lain
3. Status penerimaan bantuan, yakni terdaftar atau tidak
4. Progres penyaluran bantuan, yakni sudah proses transfer atau belum, serta lewat HImbara atau KAntor Pos.
Itulah UMKM yang dapat BLT Rp 3 juta jika punya 3 tanda di atas usai cek data KTP ke link Bansos PKH, tanpa daftar online jadi penerima BPUM 2024 di eform.bri.co.id/bpum.***