PKH 2023 diberikan kepada masyarakat miskin/rentan miskin dengan syarat sebagai berikut:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskemas.
- Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Di antara penerima PKH 2023 dari Kemensos adalah golongan ibu hamil dan UMKM yang memiliki balita.
UMKM golongan ibu hamil atau yang memiliki balita akan dapat bantuan Rp 750 ribu pertahap yang disalurkan 4 kali dalam setahun.
Penyaluran PKH 2023 Rp 750 ribu dilakukan melalui Kantor Pos serta rekening bank Himbara. Pencairannya saat ini memasuki tahap 4 bulan Desember.