Sedangkan jika UMKM degan kategori ibu hamil belum terdaftar PKH 2023 dapat mengusulkan nama sebagai KPM di 2024 melalui aplikasi Cek Bansos, ikuti cara di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos
2. Buat aku baru
3. Masukkan data diri sesuai dengan KTP
4. Isi alamat sesuai domisili padat NIK KTP
5. Unggah foto diri dan KTP
6. Lalu klik 'Buat Akun Baru'
7. Pilih 'Tambah Usulan' dan jenis bansos PKH
Selain itu UMKM bisa datang langsung ke perangkat desa dengan membawa sejumlah persyaratan untuk melakukan mengsulkan nama sebagai KPM PKH 2024 secara offline.