Untuk mendapatkan tanda tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berikut ini terlebih dahulu:
1. Sudah lansia atau penyandang difabilitas berat
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Tidak berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri
Jika memenuhi 5 syarat di atas, maka pelaku UMKM bisa berkesempatan untuk dapat BLT Rp 600 ribu pada Desember 2023 ini, jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Dengan kata lain, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu pada Desember 2023 ini jika sudah lansia/difabel dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.