BERITA DIY - Program penyaluran bansos Rp 750.000 dari pemerintah untuk ibu hamil masih terus berlanjut sampai saat ini. Simak kriteria, cara ambil dan cara cek status penerima di sini.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Termasuk juga Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Bansos PKH ini diberikan setiap tiga bulan sekali.
Untuk ibu hamil seakan mendapatkan gambar gembira. Karena saat ini penyaluran bantuan tersebut masih dilakukan.
Namun, perlu diperhatikan juga terkait kriteria untuk mendapatkan bansos sebesar Rp 750.000 dari PKH untuk para ibu hamil. Karena dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku, kesempatan untuk mendapatkan bansos tersebut juga terbuka lebar.
Baca Juga: Langkah Pencairan BLT El Nino 2023, Bantuan Rp400.000 Cair ke Pemilik Tanda Ini, Periksa Sekarang!
Persyaratan Penerima Bansos Bagi Ibu Hamil dari PKH:
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh para calon penerima bansos adalah sebagai berikut :
- Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia
- Para ibu hamil calon penerima bansos termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin
- Calon penerima tidak boleh mendapatkan upah atau memiliki gaji di atas UMP.
- Para calon penerima tidak boleh merupakan bagian dari PNS / ASN / TNI / POLRI
- Bansos PKH ini hanya diberikan maksimal bagi para ibu hamil yang sudah hamil untuk kedua kalinya.
Bagi para ibu hamil yang sesuai dengan kriteria di atas, maka segeralah cek status penerimaan atau pencairan bansos tersebut. Karena kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini masih bisa diraih.
Prosedur cara mendapatkan bansos ibu hamil
Prosedur untuk memperoleh dana PKH ini tentunya sangatlah mudah. Para calon penerima pun bisa mendaftar secara online dan offline.