Cara Cek Status KJP Plus 2023
1. Masuk pada laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Input NIK siswa sekolah
4. Pilih "Tahun" dan "Tahap Penyaluran"
5. Klik "Cek"
6. Informaso terkait status penerimaan KJP Plus akan muncul pada layar HP
Apabila siswa mendapati status "Diterima" pada KJP Plus Jakarta, maka status penerimaan masih aktif dan akan mendapatkan bantuan yang cair mulai hari ini.
Sedangkan jika status "Tidak", maka bantuan KJP Plus siswa sudah tidak aktif lagi, dan siswa tidak akan mendapatkan bantuan pada bulan ini.
Sementara jika "Data Tidak Ditemukan" artinya data siswa sekolah belum tercatut dalam sistem DTKS milik pemerintah provinsi Jakarta.