Besaran Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Pendaftar CPNS 2023 Bisa Intip di SINI

- 14 November 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi - Besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di sini.
Ilustrasi - Besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di sini. /Facebook/Yuli Aryanti

BERITA DIY - Simak besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen. Bagi pendaftar CPNS 2023 bisa intip besaran gaji di artikel ini.

Gaji PNS 2024 diputuskan naik 8 persen oleh Presiden Jokowi, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut akan berlaku pada 2024. Jadi, bagi pendaftar CPNS 2023, bisa cek daftar gaji PNS 2024 di sini sebagai gambaran.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini terbagi menjadi empat golongan. Gaji yang diterima setiap golongan berbeda-beda.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Segini Gaji yang Didapat Lulusan SMA D3 S1 Jika Lolos CPNS 2023

Nah, berikut daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen dari gaji PNS 2023:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 akan naik jadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 akan naik jadi Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 akan naik jadi Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 akan naik jadi Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

Gaji PNS Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 akan naik jadi Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 akan naik jadi Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 akan naik jadi Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 akan naik jadi Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 akan naik jadi Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 akan naik jadi Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 akan naik jadi Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 akan naik jadi Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 akan naik jadi Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 akan naik jadi Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 akan naik jadi Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 akan naik jadi Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 akan naik jadi Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Perlu diketahui, bagi lulusan SMA hingga D3 yang lolos CPNS 2023 akan masuk pada golongan II. Sementara pendaftar CPNS 2023 lulusan S1 akan masuk golongan III.

Demikian daftar perkiraan besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan setelah naik 8 persen, bisa jadi patokan pendaftar CPNS 2023.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah