3. Masukkan alamat email, nomor HP dan buat username.
4. Foto diri serta KTP.
5. Klik daftar usulan lalu tambahkan usulan.
6. Masukkan data pribadi secara lengkap sesuai KTP.
7. Pilih jenis bansos "PKH".
8. Foto diri dan rumah tampak depan.
9. Klik "Tambah usulan".
Lebih lanjut pekerja bisa cek status penerimaan PKH 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Ketahui uang PKH 2023 sebesar Rp 750 ribu akan cair sebanyak empat kali dalam satu periode penyaluran, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp 3 juta.