BERITA DIY - Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 400 ribu 2023 dengan 4 syarat ini. Segera masukkan namamu ke link di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah berulang kali memberikan bantuan subsidi upah atau BSU untuk para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenui syarat sejak tahun 2020 lalu.
Para penerima BSU yang terdaftar di link Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan uang tunai atau BLT yang nominalnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Para penerima BSU menerima BLT Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022 yang disalurkan oleh sejumlah lembaga keuangan yang ditunjuk.
Sebagai contoh, para penerima BSU akan langsung ditransfer uang Rp 600 ribu jika mereka menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Milik negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.
Jika tidak memiliki nomor rekening Himbara, maka penerima BSU bisa mengambil BLT melalui PT Pos Indonesia (Persero) atau Kantor Pos.
Proses pencairan BLT Ini dilakukan secara sekaligus satu tahap kepada para penerima BSU dan tidak ada potongan biaya apapun.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU pada tahun lalu, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022: