Selamat Penerima BSU Dapat BLT Rp 400 Ribu 2023 dengan 4 Syarat Ini, Cek di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 4 November 2023, 12:10 WIB
Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 400 riu 2023 jika penuhi syarat ini. Masukkan nama ke sini cek tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 400 riu 2023 jika penuhi syarat ini. Masukkan nama ke sini cek tanpa BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Selamat penerima BSU bisa dapat BLT Rp 400 ribu 2023 dengan 4 syarat ini. Segera masukkan namamu ke link di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah sudah berulang kali memberikan bantuan subsidi upah atau BSU untuk para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenui syarat sejak tahun 2020 lalu.

Para penerima BSU yang terdaftar di link Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan uang tunai atau BLT yang nominalnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Para penerima BSU menerima BLT Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022 yang disalurkan oleh sejumlah lembaga keuangan yang ditunjuk.

Baca Juga: Hore! BSU 2023 Rp 450 Ribu Sudah Cair di Daerah Ini, Begini Cara Cek Penerima Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai contoh, para penerima BSU akan langsung ditransfer uang Rp 600 ribu jika mereka menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Milik negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.

Jika tidak memiliki nomor rekening Himbara, maka penerima BSU bisa mengambil BLT melalui PT Pos Indonesia (Persero) atau Kantor Pos.

Proses pencairan BLT Ini dilakukan secara sekaligus satu tahap kepada para penerima BSU dan tidak ada potongan biaya apapun.

Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU pada tahun lalu, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah