BERITA DIY - Selamat 18 juta pemilik KTP ini dapat BLT Rp 400 ribu non BSU 2023. Simak cara cek penerima di sini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berulang kali memberikan bantuan uang tunai atau BLT untuk para pekerja, melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Besaran BLT yang diberikan melalui program BSU ini bervariasi, yakni Rp2,4 juta pada 2020, Rp1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.
Kemnaker mendapatkan data calon penerima BSU ini dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Para karyawan bisa cek penerima BSU ini melalui link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Proses pencairan BLT dilakukan oleh Himbara dan Kantor Pos.
Berikut mekanisme pencairan BLT BSU pada tahun lalu:
1. BSU akan langsung ditransfer ke nomor rekening karyawan yang menggunakan buku tabungan Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri).