BERITA DIY - Selamat karyawan bisa dapat BLT Rp 750 ribu 4 kali tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara daftar online di aplikasi HP resmi di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berulang kali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dalam bentuk uang tunai (BLT) kepada karyawan semasa pagebluk corona.
BLT Rp 2,4 juta per orang per tahun diberikan Kemnaker untuk karyawan melalui program BSU 2020. Setahun kemudian bantuan ini berkurang setengahnya, menjadi Rp 1 juta per orang per tahun.
Terakhir, Kemnaker memberikan BLT Rp 600 ribu per orang per tahun melalui program BSU tahun 2022, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan Kantor Pos.
Kemnaker sendiri menetapkan daftar calon penerima BSU ini menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima BSU 2022
Sebagai contoh, berikut syarat penerima BSU 2022 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
- WNI
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP
- Bukan penerima bantuan lain
- Bukan PNS/TNI/Polri
Para karyawan juga bisa cek daftar calon penerima BSU tahun lalu di link BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan NIK KTP.