BERITA DIY - Selamat pemilik KTP ini masuk daftar 18 juta orang penerima BLT Rp 400 ribu non BSU 2023. Simak cara cek tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan lapor jika tidak cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tiga kali memberikan BLT subsidi upah/gaji (BSU) untuk para pemilik KTP yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, BSU 2020 yang cair senilai Rp2,4 juta. Kedua, BLT Rp 1 juta pada 2021. Terakhir, bantuan uang Rp 600 ribu pada 2022 yang cair via HImbara dan Kantor Pos.
Data calon penerima BSU ini didapatkan oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, serta bisa dicek melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sayangnya, BSU 2023 sudah tidak cair lagi. Meskipun demikian, para pemilik KTP masih bisa dapat uang BLT Rp 400 ribu pada November - Desember 2023 ini, yang cair ke 18 juta orang.
BLT Rp 400 ribu ini bukan berasal dari BSU 2023 Kemnaker, sehingga pemilik KTP tidak perlu lagi cek penerima di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Dapat BLT Rp 400 Ribu Non BSU 2023
Para pemilik KTP bisa masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 400 ribu non BSU 2023, jika memenuhi syarat sebagai berikut: