CAIR TAHAP 5! UMKM CEK Nama Penerima Bansos BPNT DI SINI Bisa Ditransfer Rp 2,4 Juta, Ini Jadwal Cair di Pos

- 29 Oktober 2023, 16:10 WIB
Cair tahap 5, UMKM cek nama penerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di sini bisa ditransfer Rp 2,4 juta, ini jadwal cairnya di POS.
Cair tahap 5, UMKM cek nama penerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di sini bisa ditransfer Rp 2,4 juta, ini jadwal cairnya di POS. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY- Cair tahap 5, UMKM cek nama penerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di sini bisa ditransfer Rp 2,4 juta, ini jadwal cairnya di Pos, simak informasi selengkapnya.

Kabar gembira bagi penerima manfaat BPNT karena pemerintah akan mencairkan uang sebesar Rp 2,4 juta ke rekening Himbara atau melalui Pos bagi yang sudah dipastikan namanya tertera di cekbansos.kemensos.go.id.

Saat ini pencairan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai sudah memasuki tahap 5 yang bisa diterima oleh pemilik UMKM (Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Nantinya pencairan BPNT akan dilakukan secara bertahap dalam bentuk uang tunai dengan nilai bantuan mencapai Rp 2,4 juta setiap tahun dan dicairkan Rp 400 ribu per dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Tanggal BLT BPNT 2023 Cair Oktober-Desember 2023 di Bank dan Kantor Pos, Link Cek Penerima Bansos 600 Ribu

Pemilik UMKM yang belum pernah mendapatkan bansos atau bantuan sosial BPNT bisa mendaftarkan diri di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id agar menjadi penerima manfaat di tahun yang akan datang.

Cukup dengan mengisi informasi alamat dan nama lengkap sesuai di KTP, Anda pemilik UMKM sudah bisa menjadi nominasi penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Tidak hanya BPNT, Anda juga bisa mendaftarkan jadi penerima PKH dengan cara yang sama asalkan Anda tergolong masyarakat kurang mampu dan pantas untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Hanya saja sebelum itu ketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi nominasi penerima manfaat bansos BPNT di Himbara atau Kantor POS dan menerima uang Rp 2,4 juta setiap tahunnya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x