1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK atau KTP.
2. Terdaftar dalam data BDT (Basis Data Terpadu), yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Nasional) dan SIK-ng (Sistem Informas Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji Upah Minimum Regional (UMR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau anggota Polri.
5. Bukan pendamping sosial di program tertentu.
6. Berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Sedangkan bagi pemilik UMKM yang sudah menjadi nominasi, bisa cek nama penerima sesuai dengan cara di bawah ini bisa dilakukan online melalui HP, begini caranya:
1. Kunjungi laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.