2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Peserta didik yang putus sekolah.
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
Sebagai informasi, uang BLT PIP Kemdikbud 2023 cair dengan besaran yang berbeda yakni siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA/SMK Rp 1 juta.