Siswa yang sudah memiliki KIP umumnya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, terutama jika mereka berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk memastikan apakah BLT PIP Kemdikbud 2023 telah dicairkan pada bulan Oktober ini, siswa SD, SMP, SMA-SMK harus memegang Surat Keputusan (SK) Pemberian yang aktif.
Artinya, dana BLT PIP Kemdikbud 2023 sudah tersedia di rekening SimPel milik siswa, termasuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA-SMK.
Jika SK Nominasi sudah aktif, maka siswa penerima PIP wajib mengaktifkan rekening mereka melalui bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, atau BSI.
Siswa dari berbagai jenjang pendidikan dapat memeriksa daftar nama penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 melalui perangkat seluler mereka dengan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
Harap diperhatikan bahwa tidak semua siswa SD, SMP, SMA-SMK memenuhi syarat untuk menerima BLT PIP Kemdikbud 2023.
Di bawah ini adalah kriteria siswa yang tidak akan menerima dana PIP Kemdikbud 2023:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).