Adapun UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari PKH andai telah memenuhi syarat sebagai berikut ini:
1. Sedang tidak menerima bansos lain.
2. WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
3. Bukan PNS, prajurit TNI/Polri.
4. Sudah terdata di sistem DTKS Kemensos.
5. Lansia (umur 70 tahun ke atas) atau seorang penyandang disabilitas berat.
Selanjutnya UMKM tanpa cek BPUM 2023 di BRI efrom.bri.co.id atau di BNI banpersbpum.id bisa lansung daftar sebagai penerima PKH 2023 dengan ikuti tahapan di bawah ini:
Cara Daftar PKH 2023
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Daftar pakai KK, KTP dan unggah foto diri.
- Inpur email dan nomor HP aktif.
- Setelah buat password dan username.
- Lalu klik "Daftar Usulan".
- Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.
- Pilih jenis bansos PKH.
- Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.
- Pilih "Tambah Usulan".