1. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
2. Jika orangtua siswa tidak memiliki KKS, harus meminta SKTM dari Ketua RT atau RW, kelurahan, atau desa terlebih dahulu.
3. Ajukan KKS milik orang tua atau SKTM ke sekolah.
4. Selanjutnya, pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi apakah siswa layak diusulkan jadi penerima PIP Kemdikbud.
5. Jika dirasa layak, selanjutnya pihak sekolah akan mengusulkan data siswa agar jadi penerima PIP Kemdikbud.
Setelah didaftarkan, akan ada proses verifikasi dan validasi dari dinas pendidikan setempat untuk menentukan apakah usulan PIP Kemdikbud 2023 layak diterima.
Apabila diterima, siswa SD, SMP, SMA akan mendapatkan bantuan uang hingga Rp1 juta dari BLT PIP Kemdikbud 2023 yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 tersebut akan ditransfer melalui buku tabungan SimPel BRI BNI dan BSI yang telah melakukan aktivasi rekening.