3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu 4 kali cair.
Sebagai informasi, berbeda dengan PIP yang sekali cair, bantuan pendidikan dalam PKH disalurkan 4 kali dalam rentang setahun. Jadwalnya sebagai berikut:
- Pencairan PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.
- Pencairan PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.
- Pencairan PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.
- Pencairan PKH tahap 4: Oktober, November dan Desember.
BLT pendidikan PKH dicairkan langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik keluarga penerima atau melalui Kantor Pos.
Nah, sebuah keluarga bisa menjadi penerima PKH jika termasuk WNI; tergolong miskin atau rentan miskin; bukan ASN, anggota TNI dan Polri; serta terdata di DTKS Kemensos.