Sedangkan SK Nominasi hanya berupa ciri bahwa siswa tersebut menjadi siswa penerima saja.
SK Pemberian tersebut bisa didapatkan setelah siswa penerima melakukan aktivasi rekening.
Pada tahap 2 kali ini, batasan waktu untuk aktivasi rekening yaitu maksimal hingga tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Sehingga bagi siswa penerima yang masih mendapatkan SK Nominasi namun belum melakukan aktivasi rekening, maka BLT PIP Kemdikbud 2023 bisa gagal cair.
BLT PIP Kemdikbud 2023 sendiri akan cair setelah siswa penerima mendapatkan SK Pemberian pada laman pip.kemdikbud.go.id.
Namun pada SK Pemberian juga terdapat status bahwa BLT PIP Kemdikbud sudah cair atau belum.
Jika mendapatkan SK Pemberian dengan status dana sudah masuk, maka dapat dipastikan bahwa BLT PIP Kemdikbud sudah cair.
Untuk cek status SK Pemberian dapat dilakukan melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut: