- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Alhamdulillah Siswa Bisa Dapat Bansos Rp 2 Juta dari Pemerintah 2023, Bukan PIP tapi Bantuan INI
Nominal bantuan PIP 2023
1. Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
2. Siswa SMP akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
3. Siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Untuk pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 atau tidak, cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id cukup mudah yakni dengan input NISN dan NIK KTP lalu Anda akan mendapati SK Nominasi hingga SK Pemberian.
Cek penerima PIP 2023 juga bisa dilakukan lewat HP, asalkan terkoneksi dengan internet dan bisa mengakses link pip.kemdikbud.go.id.