BERITA DIY - Segera dibuka, simak syarat pekerja berhak terima Rp600 ribu tanpa bantuan uang tunai (BLT) bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnater) 2023, uang cair setelah lakukan hal berikut ini.
Hadirnya BSU Kemnaker yang kembali dibuka pada tahun 2023 tentu sangat dinantikan oleh sebagian besar pekerja.
Sebab dengan dibukanya BSU Kemnaker para pekerja bisa terima uang BLT Rp600 ribu yang cair satu kali.
Pekerja yang berhak terima Rp600 ribu tersebut adalah yang memenuhi syarat berikut ini:
- Peserta BPJS Ketengakerjaan minimal 6 bulan.
- Penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta Polisi dan TNI.
BLT tersebut cair melalui rekening Bank Himbara milik pekerja penerima maupun lewat kantor Pos Indonesia.
Dibukanya BSU Kemnaker pun bertujuan untuk membantu perekonomian pekerja yang akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.
Kemudian pada BSU Kemnaker kembali dibuka pada tahun 2022 sebagai upaya untuk menekan dampak kenaikan BBM.