BERITA DIY - Jangan kaget, pelaku UMKM bisa dapat Rp4 juta bulan Juli 2023 meski tak terdaftar sebagai penerima BPUM di tahun 2023, cek syarat dan cara daftar di link resmi berikut ini.
Pelaku UMKM menantikan penyaluran bantuan untuk keberlangsungan usaha yang pada tahun 2020 dan 2021 diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2023.
Namun sayangnya, diketahui bahwa program bantuan BPUM 2023 ini sudah tidak dilanjutkan lagi oleh KemenkopUKM. Oleh karena itu pelaku UMKM perlu mencari program bantuan lain yang bisa memberikan manfaat serupa.
Kabar baiknya, masih ada program yang dapat diikuti pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dengan nilai total manfaat sebesar Rp4 juta. Berikut penjelasan lengkapnya.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program BPUM di tahun sebelumnya memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada pelaku UMKM cair beberapa kali pada tahun 2020 dan 2021.
Syarat untuk menerima program BPUM tersebut adalah pelaku UMKM memiliki usaha mikro, merupakan WNI dan memiliki SKU/NIB.
Sementara untuk program yang dapat diikuti pelaku UMKM di tahun 2023 yang dapat memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta tidak perlu memenuhi syarat tersebut.
Syarat yang ditetapkan untuk pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp4,2 juta dapat dilihat di akhir artikel ini. Lantas, program apa yang terbuka bagi pelaku UMKM untuk dapat Rp4,2 juta?