Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri Rp1 Juta Login Link pip.kemdikbud.go.id
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),