BERITA DIY - Bisa cair cepat, layanan pinjaman online Rp25 juta dan kredit rumah dari BPJS Ketengakerjaan bisa didapatkan oleh peserta dengan syarat pengajuan ini.
Selain menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga layanan pinjaman.
Ada sejumlah pinjaman yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, beberapa diantaranya yaitu pinjaman online (pinjol)uang tunai dan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Layanan pinjol pada BPJS Ketenagkerjaan dapat digunakan sebagai solusi terkait kebutuhan dana mendadak.
Pinjaman online dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut bernama Dana Siaga dengan plafon mencapai Rp25 juta yang bisa cepat cair dalam waktu 30 menit.
Jangka waktu pinjaman online Dana Siaga juga cukup lama yaitu mencapai 18 bulan dengan bunga 1,24 persen per bulan.
Sedangkan untuk kredit rumah atau KPR dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu memiliki plafon maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu mencapai 30 tahun.
KPR dari BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun serta termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit).
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Online Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
Berikut sejumlah syarat dan ketentuan pada pinjaman online Dana Siaga dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pekerja dengan rekening pembayaran gaji (payroll) di Bank BRI atau Bank Raya.
- Pekerja dengan penghasilan atau gaji minimal Rp3 juta dalam sebulan.
- Usia maksimal pekerja saat melakukan pengajuan pinjaman yaitu 55 tahun.
- Sudah berkerja di perusahaan terakhir lebih dari 2 tahun secara berturut-turut.
- Menjadi peserta aktif BP Jamsostek dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Syarat dan Ketentuan Kredit Rumah atau KPR BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kredit rumah dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program yaitu JHT, JKK, JKM dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Demikian informasi layanan pinjaman online Rp25 juta dan kredit rumah dari BPJS Ketengakerjaan serta syarat pengajuan.***