Pemerintah memutuskan tidak lagi menyalurkan BPUM mengingat pandemi Covid-19 telah mereda di Indonesia. Meski begitu UMKM masih bisa dapatkan BLT melalui program lain dari pemerintah.
Salah satunya adalah BLT Rp3 juta yang diberikan untuk UMKM melalui program bansos PKH.
Bansos PKH akan diberikan oleh pemerintah kepada warga miskin yang namanya terdfaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos (Kementerian Sosial).
Syarat agar UMKM bisa dapat BLT Rp3 juta tanpa terdaftar BPUM 2023 adalah harus merupakan ibu hamil dan atau memiliki anak balita usia 0-6 tahun.
Secara rinci, berikut ini syarat penerima bansos PKH 2023:
1. Merupakan warga miskin atau kurang mampu
2. Terdaftar di DTKS Kemensos
3. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)