Alhamdulillah! 22 Ribu Guru PAI Non PNS - PPPK Kriteria Ini Terima Insentif, Cair Juni 2023 Cek Daftar di Sini

- 31 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi Alhamdullilah, 22 ribu guru PAI non PNS dan PPPK kriteria ini terima tunjangan insentif cair Juni 2023, cek daftar penerima di link ini.
Ilustrasi Alhamdullilah, 22 ribu guru PAI non PNS dan PPPK kriteria ini terima tunjangan insentif cair Juni 2023, cek daftar penerima di link ini. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Alhamdullilah, sebanyak 22 ribu guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK kriteria ini akan terima tunjangan insentif cair Juni 2023, cek daftar penerima di link berikut.

Kabar gembira, Ditjen Pendis Kemenag akhirnya telah menetapkan penerima tunjangan insentif bagi guru PAI di tahun 2023 ini.

Sebanyak 22 ribu guru PAI yang bukan PNS dan PPPK akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Dilansir dari kemenag.go.id, penyaluran tunjangan insentif ini akan cair dalam dua tahap di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI 2023, Ini Link Download Surat Edaran untuk Cek Daftar Nama Penerima

Tahap pertama pencairan  akan cair pada bulan Juni 2023 dan dilanjutkan pada bulan Desember 2023 nanti untuk tahap kedua.

Dengan adanya penyaluran tunjangan insentif ini, diharapkan menjadi motivasi dan kinerja guru menjadi meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Adapun besaran tunjangan insentif yang dimaksud yaitu sebesar Rp250 ribu setiap bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Sebagai informasi penetapan penerima tunjangan insentif guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

Adapun kriteria guru PAI bukan PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan insentif ini dilansir dari kemenag.go.id, antara lain:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Untuk daftar guru PAI bukan PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan insentif dapat dilihat pada Surat Edaran Nomor B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023.

Berikut link untuk cek daftar guru PAI bukan PNS dan PPPK yang menjadi penerima tunjangan insentif, KLIK DI SINI.

Demikian informasi keriteria 22 ribu guru PAI non PNS dan PPPK penerima tunjangan insentif cair Juni 2023, serta link cek daftar penerima.

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x