2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya;
4. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja;
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Ketahui BLT Rp 700 ribu yang cair ke UMKM peserta Kartu Prakerja terdiri dari insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Selain BLT Rp 700 ribu, ada juga insentif dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk insentif pelatihan ini tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Akhirnya, UMKM Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Daftarnya di SINI