Kedua, Siswa Penerima PIP Masih Dalam Daftar SK Nominasi.
Wajar saja saldo buku tabungan SimPel masih Rp0 jika masih masuk dalam daftar SK Nominasi. Tinggal tunggu saja sampai SK Nominasi berubah menjadi SK Pemberian.
Jika SK Pemberian untuk siswa penerima PIP sudah ditetapkan, tinggal tunggu saja dana PIP masuk di buku tabungan SimPel. Namun, perlu diperhatikan bahwa siswa penerima PIP harus sudah melakukan aktivasi rekeningnya terlebih dahulu.
Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian ini juga harus dipahami oleh siswa penerima PIP agar tidak salah dalam penafsiran.
SK Nominasi merupakan siswa yang berhak mendapat bantuan PIP, tetapi buku tabungan SimPel belum dimiliki. Sehingga siswa penerima PIP perlu melakukan aktivasi yang didampingi oleh pihak sekolah dengan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam membuat buku tabungan.
Sedangkan SK Pemberian merupakan siswa yang sudah ditetapkan menerima dana PIP. Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah diterima atau belum, maka siswa penerima PIP bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi SIPINTAR.