Tentunya masyarakat perlu bersiap-siap untuk bisa mendapatkan bantuan uang tunai dari program Kartu Prakerja khususnya pada gelombang 53 karena hanya pemilik KTP tertentu yang bisa mendapatkannya.
Adapun pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 53 dan dapat uang sebesar Rp700 ribu adalah sebagai berikut.
- Pemilik KTP berusia 18 - 64 tahun
- Pemilik KTP pencari kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja yang di-PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pemilik KTP yang punya usaha mikro, kecil dan menengah
- Pemilik KTP yang dalam satu KK belum ada 2 NIK terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja
- Pemilik KTP yang bukan merupakan pejabat negara, anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.