Selamat BLT Rp 2,4 Juta per KK Cair ke Pemilik KTP Ini Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar di Sini

- 15 Mei 2023, 13:15 WIB
Cara daftar online BLT Rp 2,4 juta per KK ke NIK KTP ini tanpa cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Cara daftar online BLT Rp 2,4 juta per KK ke NIK KTP ini tanpa cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan 2023. /Instagram.com/@kemensosri/

Data calon penerima BSU ini didapatkan oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan.

Hanya pemilik KTP yang memenuhi syarat yang bisa dapat BLT subsidi gaji ini. Untuk mengetahui apakah pekerjaan bisa terdaftar sebagai penerima BSU, bisa cek melalui link BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Terdaftar BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

Berikut cara cek calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu:

  1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom pengecekan calon penerima BSU
  3. Input NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  4. Klik "Lanjutkan"
  5. Lalu akan muncul informasi apakah pemilik KTP terdaftar sebagai calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan cara cek penerima BSU di Kemnaker beserta status terbaru proses pencairan bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka kemnaker.go.id
  2. Login menggunakan akun yang dimiliki di menu "Masuk"
  3. Jika belum memiliki akun, maka bisa klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
  4. Setelah berhasil login, isi data diri dengan lengkap di menu Profil
  5. Cek pemberitahuan
  6. Lalu akan muncul informasi apakah ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak, lengkap dengan info apakah sudah cair atau belum, serta cair di Himbara atau Kantor Pos

Baca Juga: Selamat! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BSU Ketenagakerjaan 2023, Daftar di Sini

Sayangnya, pada tahun 2023 ini, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BSU atau tidak.

Meskipun demikian, para pekerja masih bisa dapat BLT Rp 2,4 juta per KK per tahun pada 2023 ini, bukan berasal dari program BSU dan tidak perlu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x