BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU yang punya 3 tanda di bawah ini dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek online daftar penerima bantuan di bawah ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu BLT yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU kepada karyawan sejak Indonesia dilanda pandemi covid-19.
Besaran atau nominal BLT yang diterima oleh penerima BSU pada tahun 2020 adalah Rp 2,4 juta, kemudian turun menjadi Rp 1 juta pada tahun 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.
Proses penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker, menyesuaikan dengan turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan (KemenKeu).
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah pekerja/buruh terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, di antaranya sebagai berikut: