BERITA DIY - Selamat! Peserta BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BSU Ketenagakerjaan 2023. Simak cara daftar online di link resmi di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai atau BLT senilai Rp 600 ribu.
BLT Rp 600 ribu dari Kemnaker ini diberikan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, disalurkan melalui Himbara dan Kantor Pos.
Namun program BSU Ketenagakerjaan ini belum kunjung disalurkan lagi oleh Kemnaker pada tahun 2023 ini, sehingga karyawan maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya bersabar.
Sebagai gantinya, masyarakat umum maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan peserta BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada tahun 2023 ini.
BLT Rp 700 ribu ini bukan berasal dari program BSU Ketenagakerjaan dari Kemnaker, melainkan program lain dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.