Otorotitas Jasa Keuangan telah menghimbau sebelumnya agar masyarakat menggunakan pinjol legal berizin OJK, jika tetap ingin menggunakan jasa pinjama online.
Selain tidak aman menggunakan pinjol ilegal, debitur galbay juga tidak bisa melayangkan pengaduan ke OJK apabila nanti ada debt collector yang tidak sesuai etika penagihan.
Agar terhindar dari masalah galbay, Anda juga harus mengukur kapasitas kemampuan diri sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol.
Mengukur kemampuan diri seperti, mencermarti terlebih dahulu cicilan dan tenor yang disuguhkan oleh aplikasi pinjaman online dan Anda sudah mempunyai alokasi dana untuk pembayaran utang nantinya.
Baca Juga: Nasabah Tak Perlu Takut Galbay Lagi, OJK Beri Cara Agar DC Pinjol Tidak Teror dan Utang Bisa Lunas
Apabila sudah terlanjur memakai pinjaman online saat ini dan sedang dalam kondisi khawatir untuk melunasi utang agar DC tidak teror ke rumah, pahami hal di bawah ini sebelum melakukan pembayaran:
1. Tidak membayar utang ke DC yang datang ke rumah
Hal pertama yang harus diperhatikan yaitu pastikan Anda tidak membayar utang secara langsung ke DC yang menagih ke rumah.