Solusinya yakni sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut-off) pemutakhiran data perserta didik Layak PIP.
Karena batas akhir (cut-off) pemutakhiran data perserta didik Layak PIP fase pertama sudah berakhir pada 15 Maret 2023 lalu, maka lakukan langkah tersebut pada fase kedua tahun 2023.
Jika semua sudah dilakukan dengan benar dari mulai variable NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, maka Anda bisa cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id modal NISN dan NIK KTP.
1. Buka link pip.kemendikbud.go.id melalui browser HP atau Laptop
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan
4. Tuliskan hasil perhitungan kode captcha yang diminta
5. Klik Cek Penerima PIP