Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 tidak hanya berasal dari keluarga miskin saja, namun juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar dan pertimbangan khusus lainnya seperti di bawah ini:
Pertimbangan khusus
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Lantas apa yang membuat siswa SD, SMP, atau SMA menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta?
Lolosnya peserta didik yang menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 yakni dikarenakan peserta didik sudah dinyatakan layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di beberapa kasus terdapat siswa penerima yang sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid.