Selamat! UMKM Bisa Terima Hingga Rp4 Juta Jika Daftar di Link Ini, Cek Syarat Bukan BPUM di eform.bri.co.id

- 4 Mei 2023, 12:30 WIB
Selamat, pelaku UMKM bisa terima Rp4 juta jika daftar di link ini, cek syarat dan cara daftar bukan BPUM di eform.bri.co.id, berikut ini.
Selamat, pelaku UMKM bisa terima Rp4 juta jika daftar di link ini, cek syarat dan cara daftar bukan BPUM di eform.bri.co.id, berikut ini. /PEXELS/Swastik Arora

BERITA DIY - Selamat, UMKM bisa terima hingga Rp4 juta jika daftar di link ini, cek syarat lengkapnya, bukan BPUM di eform.bri.co.id.

UMKM masih berkesempatan untuk terima bantuan manfaat hingga Rp4 juta jika penuhi syarat dan daftar di link berikut ini.

Namun kali ini manfaat buakn berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM di link eform.bri.co.id.

 

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2022, KemenkopUKM telah menyatakan tidak akan melanjutkan program BPUM di tahun 2023 ini karena pelaku UMKM dinilai bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang ada.

Baca Juga: BLT Rp 700 Ribu Cair ke Pekerja Masuk Kategori Ini Tak Perlu Terdaftar BSU di Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, di mana pelaku UMKM bisa mendapatkan manfaat berupa bantuan senilai Rp4 juta? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Pada tahun 2020 dan 2021 pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM wajib terdaftar di link eform.bri.co.id dengan masukkan NIK KTP.

Namun kini link tersebut sudah tidak tersedia lagi, sehingga pelaku UMKM tidak bisa melakukan cek daftar penerima di link eform.bri.co.id.

Meskipun demikian, jika pelaku UMKM tertarik, pelaku UMKM bisa daftar program Kartu Prakerja di tahun 2023 melalui link prakerja.go.id untuk terima bantuan senilai Rp4 juta.

 

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka di Tanggal Ini, Cek Bocoran dan Tips Dapat Rp4 Juta Sekarang

Namun perlu diketahui bahwa bantuan senilai Rp4 juta ini tidak semua akkan cair secara tunai ke rekening pekerja, melainkan terbagi menjadi dua jenis bantuan.

Bantuan tersebut terdiri atas beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta untuk beli pelatihan yang meningkatkan kompetensi dan keahlian.

 

Selain itu, pelaku UMKM juga akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp700 ribu. Insentif inilah yang bisa cair ke rekening.

Namun sekali lagi untuk bisa mendapatkan manfaat sebesar R4 juta terdiri atas beasiswa atau bantuan pelatihan dan insentif tersebut, pelaku UMKM wajib mendaftar dan memastikan diri lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tanda Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Dana PIP Kemdikbud 2023: Akses dengan Klik Link Ini

 

Untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja, pelaku UMKM wajib memenuhi syarat-syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini.

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
    Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Kapan PIP 2023 Cair, Cek NIK NISN Siswa SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Dapat BLT Rp1 Juta

Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM bisa daftar Kartu Prakerja di tahun 2023 dengan ikuti cara berikut ini.

 

  • Buka laman www.prakerja.go.id melalui browser di HP
  • Masukkan email aktif dan password, klik Daftar Sekarang
  • Buka email terdaftar, lakukan verifikasi email
  • Buka laman www.prakerja.go.id pada browser di HP
  • Login ke dashboard dengan email dan password terdaftar
  • Lengkapi data diri dan verifikasi diri
  • Isikan minat dan keterampilan
  • Lakukan verifikasi nomor handphone
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
  • Klik Gabung Gelombang yang sedang dibuka

Demikian informasi cara pelaku UMKM bisa dapat Rp4 juta tanpa terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id, syarat dan link daftar.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x