- ibu hamil/nifas/menyusui;
- anak balita atau anak usia 5-7 tahun belum masuk pendidikan SD;
- anak usia 7-12 tahun sudah masuk SD/MI/Paket A/SDLB;
- anak usia 12-15 tahun usia SMP/MTS/Paket B/SMLB;
- anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, termasuk anak dengan disabilitas;
- orang lanjut usia (lansia) dengan umur di atas 70 tahun;
- penyandang disabilitas parah.
Baca Juga: Dana BLT Cair hingga Rp 4 Juta, Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Usai Lebaran 2023?