Berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemdikbud:
- Masuk ke website pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini
- Kemudian ketik NISN dan NIK pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Setelah itu ketik hasil perhitungan.
- Lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Berikut nominal bantuan yang diterima:
- Siswa dengan jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A: Rp450.000.
- Siswa dengan jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000.
- Siswa dengan jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000.
Untuk peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan biaya pendidikan, dapat daftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua peserta didik dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Sebagai informasi, peserta didik yang terdaftar pada DTKS atau mengajukan ke Dinas Pendidikan, tidak otomatis mendapatkan bantuan.
Peserta didik baru akan diusulkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, jika data pada DTKS sama dengan Dapodik dan Dukcapil.