Tujuan dari pemberian bantuan tersebut yaitu agar peserta didik dari keluarga kurang mampu tidak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi.
Terdapat 2 kategori penerima bantuan PIP Kemdikbud yaitu peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Baca Juga: Update Jadwal PIP Kemdikbud 2023 Cair Kapan? Cek Nama Siswa SD, SMP, dan SMA Penerima di Link Ini
Peserta didik yang belum terdaftar, dapat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mengajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Untuk peserta didik yang belum memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW dan Desa/Kelurahan.
Namun peserta didik yang sudah terdaftar pada DTKS atau mengusulkan di Dinas Pendidikan, tidak otomatis mendapatkan bantuan. Hal ini karena terdapat syarat dan mekanisme dalam pelaksanaan program bantuan.
Diketahui peserta didik yang sudah terdaftar di DTKS, data akan diambil oleh sistem Program Indonesia Pintar. Lalu disandingkan dengan Dapodik dan sistem Dukcapil.