Jika DTKS sama dengan Dapodik dan sistem Dukcapil, maka peserta didik akan diusulkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.
Berikut syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud:
- Peserta didik pemegang PIK.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.