1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk golongan masyarakat yang tergolong miskin.
Baca Juga: Bukan BSU 2023, Karyawan Dapat BLT Rp 750 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek KTP DI SINI
3. Masuk golongan masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Dari syarat tersebut sudah jelas pekerja tidak memerlukan BPJS Ketenagakerjaan karena memang bukan BSU subsidi gaji, tapi BPNT.