2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Pendaftar yang nantinya lolos Kartu Prakerja gelombang 50 akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta. Rinciannya dana pelatihan Rp 3,5 juta, dana insentif tunai Rp 600 ribu dan dana insentif survei Rp 100 ribu.
Itulah info pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 di web resmi www.prakerja.go.id disertai cara daftar dan syarat terbaru dapat Rp 4,2 juta.***